Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Tax Amnesty Indonesia 2016

 
Tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya. Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru.
 
Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya. Tahun 2008 misalnya, pemerintah kembali menjalankan kebijakan sunset policy yang boleh dikatakan menjadi miniatur kebijakan tax amnesty secara keseluruhan.
 
Dengan kebijakan sunset policy ini maka pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak nya. Kebijakan sunset policy jilid I tahun 2008 ini, berhasil menghimpun dana hingga Rp7,46 triliun. Berkaca dari ketidakberhasilan kebijakan tax amnesty tahun 1984, salah satu hal pokok yang menimbulkan keraguan bagi pihak WP adalah persoalan regulasi. Kebijakan tax amnesty tahun 1984 tidak didasarkan kepada payung hukum Undang-undang (UU). Karenanya, langkah pemeirntah untuk mengusulkan draft UU Tax Amnesty kepada DPR, sudah merupakan hal yang sangat tepat meskipun menimbulkan membutuhkan waktu pembahasan yang semakin panjang.
 
Perbaikan mekanisme data base pajak serta kerelaan seluruh pihak untuk melakukan mekanisme tukar menukar basis data juga menjadi faktor krusial lainnya yang wajib diperhatikan. Jika nantinya seluruh modalitas awal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah, maka penulis yakin bahwa kebijakan tax amnesty akan memberikan dampak positif yang luar biasa bagi struktur APBN ke depannya. Pengalaman di banyak negara sudah membuktikan hal tersebut. Korea Selatan, Afrika Selatan dan India adalah contoh-contoh negara yang sukses menerapkan kebijakan tax amnesty. Besarnya potensi dana masyarakat Indonesia yang terparkir di luar negeri, juga terlalu sayang untuk dibiarkan begitu saja tanpa memberikan dampak pembangunan nasional.
 
Di atas itu semua, isu nasionalisme jelas menjadi ultimate factor yang harus selalu ditegakkan.
 
Sumber : Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*

Post a Comment for "Apa Itu Tax Amnesty Indonesia 2016"